Jakarta
Kepolisian akan memediasi dua kelompok yang terlibat
bentrok di Gandekan, Jebres, Solo. Bentrok yang diduga melibatkan ormas
dan sekelompok warga mengakibatkan dua orang mengalami luka terkena
sabetan senjata tajam.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol
Djihartono mengatakan mediasi termasuk pengusutan penyebab bentrokan
dilakukan oleh Polresta Solo.
"Jika di luar hukum maka harus ada
hitam di atas putih. Namun jika masuk ke ranah hukum maka syarat formal
dan materil harus terpenuhi. Itulah yang disebut tuntas," kata
Djihartono di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Jumat
(4/5/2012).
Djihartono menambahkan hingga saat ini pihaknya masih
mengumpulkan keterangan dari pihak yang berseteru untuk mengetahui
penyebab bentrokan. "Juga belum ada yang diamankan dan belum ada
indikasi keterlibatan kelompok lain," ungkapnya.
Dia menegaskan
operasi penyakit masyarakat hanya dapat dilakuBentrok yang diduga
melibatkan ormas dan sekelompok warga mengakibatkan dua orang mengalami
luka terkena sabetan senjata tajam. kan polisi. Warga ataupun ormas
dilarang melakukan operasi apalagi bertindak di luar aturan hukum. "Yang
berhak me-sweeping adalah lembaga hukum terkait seperti kepolisian.
Terutama untuk penyakit masyarakat semisal misal miras dan prostitusi,"
imbuhnya.
Polisi, sambungnya akan terus mengawasi aktivitas
kegiatan kelompok masyarakat. Bila melanggar aturan, polisi sebut
Djihartono akan menindak tegas.
"Tugas kami memantau dan
mengawasi kelompok atau LSM karena mereka memang dibolehkan. Ada
undang-undangnya. Yang kami awasi adalah aktifitas mereka yang
berpotensi melanggar peraturan," ujarnya.
sumber : detikNews
Jumat, 04 Mei 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar